





Palembang, JN
Kejari Palembang, Kamis (19/9/2025) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar dari Yudi Arminto mantan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya selaku kontraktor terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yang divonis 10 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, selain dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara, di perkara ini terpidana Yudi Arminto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar lebih.
“Dari uang pengganti tersebut sebelumnya terpidana Yudi Arminto telah mengembalikan Rp 1 miliar, dan hari ini terpidana mengembalikan lagi Rp 1 miliar, sehingga masih ada Rp 500 juta lebih yang belum dikembalikan oleh terpidana Yudi Arminto,” tegas Kajari Palembang.
Diketahui berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 menyatakan bahwa Yudi Arminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana Yudi Arminto dijatuhkan vonis pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara dan dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 2.544,258.385,68. HALAMAN SELANJUTNYA>>







