Hakim Tegaskan Arie Martharedo Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Terbukti Melakukan Korupsi Secara Bersama-sama, Dugaan Korupsi Proyek Pokir Anita di Banyuasin









Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Kristanto Sahat SH MH saat membacakan vonis kepada terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Kristanto Sahat SH MH, Rabu (17/9/2025) menegaskan, terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Hal tersebut ditegaskan Hakim saat membacakan putusan vonis kepada Arie Martharedo terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel) pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam perkara ini terdakwa Arie Martharedo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu subsider dan dakwaan Kedua,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Dalam amar putusan Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas perbuatan terdakwa tersebut maka dengan ini mengadili, menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Arie Martharedo dengan hukum pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan. Selain itu terdakwa Arie Martharedo juga dijatuhkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih. Dimana untuk uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa,” jelas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!