





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/12/2021) mengatakan, sepanjang tahun 2021 Kejati Sumsel telah berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 15 miliar lebih atau Rp15.483.704.489 dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Mohd Radyan saat memaparkan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021 kepada sejumlah wartawan di Kejati Sumsel.
“Jadi untuk penyelematan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp15.483.704.489,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








Pages: 1 2