Kontraktor Pemberi Fee Sebut Kapala BPKAD OKU Disposisi Berkas Pencairan, Fee Proyek Pokir Ketok Palu APBD 2025









Saksi yang dihadirkan JPU KPK saat sedang memberikan keterangan di persidangan.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

M Fauzi alias Pablo selaku pihak kontraktor pemberi fee Rp 2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025 mengatakan jika Setiawan Kepala BPKAD OKU yang melakukan disposisi penandatanganan berkas pencairan pekerjaan proyek.

Hal itu dikatakan M Fauzi alias Pablo (Terdakwa yang telah lebih dulu divonis Hakim 2 tahun penjara) saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang empat terdakwa di perkara tersebut, yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya anggota DPRD OKU).

“Di perkara ini saya bersama Iksan sopir dari Ahmat Thoha alias Anang yang memberikan fee Rp 2,2, miliar. Dimana dalam penyerahan fee 20 persen untuk DPRD OKU itu seusai arahan Nopriansyah (terdakwa), yakni kami serahkan kepada stafnya atas nama Arman. Pemberian fee itu dilakukan setelah Pemkab OKU mencairkan uang muka pekerjaan proyek. Tapi sebelum pencairan, Setiawan Kapala BPKAD OKU melakukan disposisi yakni menandatangani berkas pencairannya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dirinya tahu Setiawan Kapala BPKAD OKU melakukan disposisi berkas pencairan karena saat itu ia yang menghadap langsung kepada Setiawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!