KPK Tegaskan Bisa Jadi Ada Pengembangan OTT Fee Proyek OKU









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi menegaskan, bisa jadi kedepannya akan ada pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025.

Menurutnya, namun untuk saat ini pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum terlebih dulu masih fokus menyidangkan perkara empat terdakwa yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat terdakwa di perkara tersebut, yakni; Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (ketiganya Anggota DPRD OKU).

“Saat ini kan lagi proses sidang empat terdakwa tersebut. Kalau kemungkinan apakah penyidikannya nanti berkembang? Bisa jadi, sebab jika ditemukan fakta sidang berupa bukti lain yang selama ini tidak terungkap maka perkara ini akan dikembangkan penyidikannya. Untuk itulah bisa jadi ada pengembangan, tapi untuk saat ini persidangannya lagi proses sehingga kita lihat nanti perkembangannya,” tegas JPU KPK, Muhammad Albar Hanafi. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!