Saksi dari DPRD OKU Ungkap Pertemuan di Hotel Terkait Permintaan Agar APBD Diketok Palu, Fee Proyek Pokir









Para saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Saksi dari Anggota DPRD OKU yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang empat terdakwa fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk pengesahan APBD tahun anggaran 2025 mengungkapkan bahwa pertemuan di Hotel Zuri Baturaja, terkait permintaan agar seluruh anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna sehingga APBD OKU dapat diketok palu.

Adapun empat terdakwa di perkara tersebut, yakni; Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (ketiganya Anggota DPRD OKU).

Dalam persidangan saksi Rudi Hartono Anggota DPRD OKU mengatakan, pertemuan di Hotel Zuri di Baturaja dilakukan setelah rapat paripurna tanggal 21 Januari 2025 tidak kuorum.

“Dari itulah kami diajak oleh Nopriansyah (terdakwa) Kepala Dinas PUPR OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU bertemu di Hotel Zuri di Baturaja. Dalam pertemuan ini, Nopriansyah dan Setiawan meminta kami para Anggota DPRD untuk hadir di rapat paripurna yang akan digelar pada tanggal 22 Januari 2025 agar rapat paripurna tersebut kuorum dan APBD OKU disahkan,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!