Saksi Sidang Fee Proyek OKU Ungkap Rp 1,5 Miliar Jatah Pimpinan DPRD OKU, Rp 750 Juta Per Anggota DPRD









Para saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang empat terdakwa fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk ketok palu APBD tahun anggaran 2025 mengungkap adanya jatah untuk Rp 1,5 miliar untuk Pimpinan DPRD OKU dan Rp 750 juta untuk per anggota DPRD OKU.

Adapun empat terdakwa di perkara tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ketiganya anggota DPRD OKU.

Saksi Sahril Elmi Anggota DPRD OKU mengatakan, dalam pertemuan di Hotel Zuri di Baturaja yang dihadiri oleh terdakwa Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU disampaikan bahwa akan ada jatah Rp 1,5 miliar untuk Pimpinan DPRD OKU dan Rp 700 juta untuk setiap anggota DPRD OKU jika rapat paripurna kuorum dan APBD disahkan.

“Dari DPRD OKU yang hadir saat itu yakni saya, Rudi Hartono dan Purwanto. Di pertemuan itu kami disampaikan oleh Rudi Hartono bahwa untuk pimpinan DPRD Rp 1,5 miliar, dan Rp 700 juta buat setiap anggota DPRD OKU. Sebelumnya Rudi Hartono telah lebih dulu bertemu dengan Nopriansyah dan Setiawan,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2025).

Sedangkan Kamaludin Anggota DPRD OKU yang juga saksi mengatakan hal yang sama. Jika dalam pertemuan di Hotel Zuri tersebut ada penyempaian uang untuk Pimpinan DPRD OKU Rp 1,5 miliar dan para anggota DPRD masing-masing Rp 750 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!