





Lahat, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, Senin (9/8/2025).
Kali ini agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum Sofhuan Yusfiansyah, pihak terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap.
Lebih jauh Sofhuan membeberkan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut turut berperan aktif dalam proyek fiktif peta desa Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 8 miliar.
Dua nama yang disebut adalah Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat dan Trikara Sakti alias Wage. Menurut penasihat hukum, Fiji berperan langsung mengatur teknis lapangan serta berkomunikasi dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







