5 Provinsi Menjadi Wilayah Hukum Bidang Pidana Militer Kejati Sumsel







Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ada lima provinsi yang menjadi wilayah hukum Bidang Pidana Militer Kejati Sumsel. Kelima wilayah tersebut, yakni; Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Babel.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/12/2021) saat memaparkan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021.

“Jadi wilayah hukumnya Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Babel,” tegasnya.

Masih dikatakannya, adapun tugas Bidang Pidana Militer Kejati Sumsel, yakni melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang meliputi; penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyelidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan eksaminasi.



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!