





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (21/8/2025) mengatakan, Kejati Sumsel jangan dulu melakukan P21 (berkas lengkap) perkara dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Sebab menurut Feri, dalam perkara tersebut masih ada keterlibatan pihak lainnya yang belum terungkap. Dari itulah jangan terburu-buru dulu untuk menetapkan berkas perkara penyidikan P21.
“Kita minta Kejati Sumsel jangan dulu P21 kan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Karena banyak saksi yang harus dilakukan pemeriksaan lagi, karena bisa saja dari hasil penyidikan dan diperiksanya kembali para saksi ini, akan ada saksi yang ditetapkan menjadi tersangka baru di perkara Pasar Cinde,” kata Feri.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Penetapan lima tersangka tersebut belum final. Sebab masih ada pihak-pihak lainnya yang terlibat yang harus diungkap dan diproses oleh kejaksaan. Jadi jangan hanya lima tersangka yang telah ditetapkan saja yang diproses,” ujar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







