





Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Rabu (20/8/2025) menegaskan, terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Menurut Kajari Hutamrin, bahwa anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 tersebut sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000.
“Jadi dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dikarenakan terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum. Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.
Masih dikatannya, karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan maka pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







