Usut Pejabat yang Pertama Kali Menerima Aliran BPHTB Pasar Cinde dan Membagikan Uangnya!









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde.(Foto-dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (19/8/2025) menegaskan, pejabat yang menjabat saat perkara Pasar Cinde terjadi selaku pihak yang pertama kali menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde lalu membagikan uangnya ke sejumlah pihak haruslah diusut dan diproses oleh Kejati Sumsel.

Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Pejabat yang menjabat saat itu selaku orang yang pertama kali menjadi pihak penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde dan membagi-bagikan uangnya kepada sejumlah pihak harus diusut dan diproses oleh Kejati Sumsel. Sebab adanya sejumlah pihak yang menerima aliran BPHTB di perkara ini bermula dari uang tersebut diterima lalu dibagi-bagikan,” tegas Feri.

Dari itulah, sambung Feri, yang bertanggung jawab soal aliran BPHTB Pasar Cinde adalah orang yang pertama kali menerima uangnya lalu membagi-bagikannya kepada pihak lainnya.

“Para penerima aliran BPHTB Pasar Cinde ini sama saja menerima gratifikasi. Dimana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada pasal yang dapat disangkakan kepada orang yang terbukti menerima gratifikasi.
Dari itulah K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel mengusut sampai tuntas semua pihak yang menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut,” katanya.

Lebih jauh diungkapkan Feri, dalam pengusutan aliran uang BPHTB Pasar Cinde jika ada penerima aliran uang yang telah mengembalikan uangnya maka hal tersebut tidaklah menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya.

“Mengapa pengembalian uang aliran BPHTB Pasar Cinde tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya? Karena perkara Pasar Cinde ini sudah sangat lama sekali terjadi, kemudian perkara Pasar Cinde sudah tahap penyidikan. Dari itu seluruh pihak yang menerima aliran BPHTB Pasar Cinde harus dimintai pertanggung jawaban,” papar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!