





Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH menegaskan, dari sejumlah pertemuan antara pihak Pemkab OKU dan DPRD OKU muncul adanya komitmen fee untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut ditegaskan Hakim saat membacakan amar putusan vonis terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontak pemberi fee dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Berdasarkan keterangan 29 saksi yang telah dihadirkan di persidangan yang berkaitan dengan alat bukti, bukti elektronik dan bukti petunjuk bahwa dalam perkara ini ada pertemuan-pertemuan hingga muncul adanya komitmen Fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025,” tegas Hakim di persidangan.
Dijelaskan Hakim, adapun pertemuan-pertemuan itu, terdiri dari; pada 13 Januari 2025 Nopriansyah (terdakwa berkas terpisah) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU awalnya berkomunikasi dengan Setiawan Kepala BPKAD OKU agar Setiawan menghubungi anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin (terdakwa berkas terpisah) dan Robi Vitergo dalam rangka meminta dukungan untuk pengesahan APBD OKU tahun 2025.
“Kemudian dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU antara pihak DPRD OKU yang dihadiri antara lain oleh Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin (tiga terdakwa dari pihak DPRD OKU berkas terpisah), Robi Vitergo dan saksi Parwanto dengan pihak Pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili oleh M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Di pertemuan tersebut para pihak dari DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi atau Pokir untuk dimasukkan dalam RAPBD OKU 2025 yang nilainya disamakan dengan Pokir tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar dan dianggarkan pada Dinas PUPR OKU. Atas permohonan dana Pokir itu, M Iqbal menyampaikan bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen ketok palu pengesahan APBD 2025, dengan besaran akan diambil dari bagian nilai proyek fisik yang terdapat pada Dinas PUPR OKU. Atas tawaran tersebut Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujinya,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>







