





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (18/8/2025) mengatakan, fakta sidang terkait sejumlah pertemuan yang diungkap dalam amar putusan Majelis Hakim pada vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee proyek OKU harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Dimana dua terdakwa selaku kontraktor pemberi fee telah divonis Hakim dengan hukum pidana yang berbeda, yakni 2 tahun penjara, dan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Minggu ini kita harapkan KPK menetapkan tersangka barunya. Sebab, sudah jelas dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim di persidangan disebutkan bahwa ada sejumlah pertemuan. Selain itu ada juga pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU yang dihadiri oleh Bupati terpilih. Amar putusan Hakim juga menyebut terkait proses pencairan pembayaran pekerjaan proyek Pokir yang uangnya untuk fee DPRD OKU. Terkait fakta-fakta sidang yang disebut Hakim dalam amar putusan adalah perintah Pengadilan dan harus segera ditindaklanjuti fakta sidang tersebut oleh KPK,” tegas Feri.
Menurutnya, K-MAKI meminta agar para pihak yang hadir dalam setiap pertemuan didalami perannya oleh KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>







