





Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH menyebut nama Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih dalam sidang dua terdakwa pemberi fee di perkara dugaan kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025, Jumat (15/8/2025).
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
“Dalam persidangan sudah 29 saksi yang telah dihadirkan, diantaranya Teddy Meilwansyah (Bupati OKU terpilih), Novriansyah, Setiawan, Darmawan Iryanto, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin,” kata Hakim.
Di persidangan Hakim juga menyebut fakta sidang soal pertemuan pada 11 Maret 2025 bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati OKU.
“Dalam pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU tersebut dihadiri oleh anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, Setiawan Kepala BPKAD OKU, yang juga ada Teddy Meilwansyah. Di pertemuan ini Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor kepada Kepala BPKAD OKU Setiawan yang sebelumnya sudah diajukan oleh terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU pada 10 Maret 2025. Selanjutnya Teddy (Bupati OKU terpilih) memerintahkan Setiawan agar segera memproses pembayarannya hingga akhirnya pencairan pembayaran proyek Pokir dilakukan,” jelas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>







