Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir OKU Divonis 2 Tahun Penjara dan 1,5 Tahun Penjara









Terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak pemberi fee dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025, Jumat (15/8/2025) divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 2 tahun penjara dan 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti memberikan uang fee dari proyek pokir untuk pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025.

“Mengadili, terdakwa Fauzi alias Pablo dengan vonis pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Dijelaskan Hakim, dari fakta persidangan terungkap uang fee untuk pengesahan DPRD OKU dalam rangka pengesahan APBD tersebut diserahkan melalui Nopriansyah (terdakwa berkas terpisah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

“Untuk terdakwa Fauzi alias Pablo menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang Rp 1,2 miliar,” kata Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!