Polresta Mataram Tetapkan Ayah Setubuhi Anak Kandung Jadi Tersangka







Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (Foto-Antara)

Mataram, JN

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang ayah berinisial IS (37), yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar, perbuatan tersangka mengarah pada pelanggaran pidana Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, (29/12/2021).

Sangkaan pidana yang diterapkan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!