





Palembang, JN
Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir Anita Noeringhati saat menjabat Ketua DPRD Sumsel pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, Rabu (23/8/2025) dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Kristanto Sahat SH MH.
Sebelum membacakan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyampaikan jika pihaknya hanya akan membacakan amar tuntutan di persidangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH meminta tangapan kepada Penasihat Hukum para terdakwa, yang kemudian disetujui oleh Penasihat Hukum hingga di persidangan JPU hanya membacakan amar tuntutan.
Saat membacakan tuntutan, JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH mengatakan, dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan ini menuntut terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU Iskandar dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







