





Palembang, JN
Dua mantan pegawai bank, Selasa (12/8/2025) diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, kedua saksi diperiksa di Kejati Sumsel.
“Update perkara pemberian fasilitas kredit, Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi LS mantan Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu bank plat merah pusat tahun 2011, dan K mantan Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah pusat tahun 2010-2014,” ujar Vanny.
Masih dikatakannya, pemeriksaan kedua saksi dilakukan dari Pukul 10.00 WIB sampai selesai.
“Dalam pemeriksaan saksi diajukan kurang lebih 30 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Diperiksanya para saksi, sambung Vanny, karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan.
“Kedepannya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel tetap akan menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







