





Lahat, JN
Harapan warga Kabupaten Lahat dan Muara Enim untuk terbebas dari polusi debu akibat truk batu bara kian mendekati kenyataan. Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Cik Ujang memastikan bahwa mulai 2026 angkutan batu bara tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan negara.
Kepastian ini disampaikan Cik Ujang saat meninjau jalan khusus pertambangan, Senin (11/8/2025). Didampingi Bupati Muara Enim Edison, ia memulai peninjauan dari Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim hingga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Menurutnya, jalur ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas akibat angkutan tambang.
“Masyarakat pasti senang. Debu yang selama ini mengganggu akan jauh berkurang,” ujarnya.
Selama bertahun-tahun, warga mengeluhkan kondisi udara yang memburuk, terutama di musim kemarau, akibat lalu lalang truk tambang di jalan negara. Selain itu, kerusakan jalan yang terjadi berulang kali membebani anggaran perbaikan.
Cik Ujang menilai kondisi jalan khusus yang ditinjau sudah memadai untuk operasional. “Sudah layak dilalui, tinggal koordinasi antarperusahaan,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>







