





Palembang, JN
Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai setengah triliun lebih atau Rp 506.150.000.000 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari PT BRI tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH,
Kamis (7/8/2025).
“Penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” ujar Adhryansah SH MH.
Kedepannya, lanjut Aspidsus Adhryansah SH MH, akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000 (empat ratus milyar rupiah). HALAMAN SELANJUTNYA>>







