





Palembang, JN
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Sumsel, Rabu (6/8/2025).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel tersebut, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru secara resmi menyampaikan apresiasinya atas pengesahan Raperda ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah guna mengakomodasi dinamika pembangunan.
“Ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian penyusunan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Raperda akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Herman Deru.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Sumsel yang telah berkontribusi penuh dalam proses pembahasan bersama mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci suksesnya penyusunan perubahan APBD ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>








