





Palembang, JN
Sebanyak 13 saksi, Rabu (6/8/2025) diperiksa Kejati Sumsel terkait perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update penyidikan perkara fasilitas kredit, ada 13 saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik. Para saksi tersebut, terdiri dari; SO, RK, MB, A, H, M, SD, H yang merupakan anggota plasma. Kemudian saksi SA selaku Wakil Ketua Koperasi A, IW Kades Desa Sedang, IS Ketua Koperasi A, S Ketua Koperasi BTS dan SU anggota plasma dan Sekdes Tanjung Laut,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, para saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Banyuasin.
“13 saksi diperiksa dari jam 9 sampai selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 20 hingga 25 pertanyaan,” katanya.
Lanjutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan untuk mengungkap tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kedepannya saksi-saksi tentunya masih tetap akan dijadwalkan lagi pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







