





Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Rabu (6/8/2025) mengungkapkan modus operandi mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang dan suaminya Dedi Sipriyanto mantan Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Dijelaskan Kajari Hutamrin SH MH jika modusnya, yakni tersangka menggunakan uang di PMI Palembang tidak sebagaimana mestinya.
“Modus ini secara detail akan diuraikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan. Namun untuk secara umum modusnya, yakni ada uang di PMI yang dipakai oleh tersangka tidak sebagaimana mestinya, hitungannya Rp 4 miliar lebih,” tegas Kajari Hutamrin SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH.
Dijelaskan Kajari, dalam perkara tersebut pihaknya telah menerima hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>








