Kajari Tegaskan Kerugian Negara Dugaan Korupsi PMI Palembang Rp 4 Miliar Lebih, Berkas Finda dan Suami Segera Dilimpahkan ke Pengadilan









Kajari Palembang, Hutamrin SH MH (tengah) didampingi Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH (kanan) dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Cafe Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH didampingi Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH, Rabu (6/8/2025) mengatakan, kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023, yakni sebesar Rp 4 miliar lebih atau RP 4.092.104.950 (Empat miliar sembilan puluh dua juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Diketahui dalam perkara ini dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Palembang, yakni mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang dan suaminya Dedi Sipriyanto selaku mantan Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang yang juga mantan Anggota DPRD Palembang.

“Minggu lalu kami telah menerima hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait jumlah kerugian negara dalam perkara ini. Dimana telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar RP 4.092.104.950,” tegas Kajari Palembang, Hutamrin SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!