Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lirik OKI Diringkus









Kapolres OKI (kiri) saat menginterogasi mantan Kades Lirik.(foto-maniso/jn)

Kayuagung, JN

Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47) yang merupakan mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021 beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan,” ujar Kapolres, Selasa (5/8/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!