





Palembang, JN
Umi Hartati salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025, Senin (4/8/2025) mengajukan justice collaborator (JC) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum dari terdakwa Umi Hartati dalam sidang yang dipimin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Efiyanto SH MH dan Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Penyerahan berkas JC diajukan usai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa di perkara tersebut, mereka yakni; terdakwa Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah yang ketiga anggota DPRD OKU.
“Izin Yang Mulia Majelis Hakim, kami dari Penasehat Hukum Umi Hartati dengan ini mengajukan Justice Collaborator,” kata Penasehat Hukum terdakwa Umi Hartati yang kemudian menyerahkan berkas JC kepada Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Setelah menerima berkas JC tersebut, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dihadirkan oleh Tim JPU KPK.
Sementara JPU KPK, Dian Hamisena mengatakan, terkait apakah JC tersebut disetujui atau tidak itu tergantung dari proses persidangan.
“Majelis Hakim nantinya yang akan memutuskannya. Karena untuk JC ini dilihat dulu prosesnya apakah posisi dia sebagai pelaku utama atau bukan. Kalau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk pelaku utama tidak bisa jadi justice collaborator. HALAMAN SELANJUTNYA>>







