KPK Sebut M Iqbal Menyampaikan ke Anggota DPRD OKU Akan Dapatkan Uang Komitmen Ketok Palu APBD 2025









Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yakni Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisena dan tim, Senin (4/8/2025) mengatakan, M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU menyampaikan kepada pihak perwakilan anggota DPRD OKU bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen ketok palu pengesahan APBD tahun anggaran 2025.

Hal tersebut dikatakan JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee ketok palu APBD OKU tahun 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah yang ketiga anggota DPRD OKU.

Dalam sidang, JPU KPK Dian Hamisena didampingi tim menjelaskan, pada 13 Januari 2025 terdakwa Nopriansyah berkomunikasi dengan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU agar saksi Setiawan menghubungi anggota DPRD OKU yakni terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin dan saksi Robi Vitergo dalam rangka meminta dukungan untuk pengesahan APBD OKU tahun 2025.

“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU antara pihak DPRD OKU yang dihadiri antara lain oleh terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, saksi Robi Vitergo dan saksi Parwanto dengan Pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili oleh M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Dalam pertemuan tersebut para pihak dari DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi atau Pokir untuk dimasukkan dalam RAPBD OKU 2025 yang nilainya disamakan dengan Pokir tahun anggaran 2024 sebesar Rp 45 miliar dan dianggarkan pada Dinas PUPR OKU. Atas permohonan dana Pokir tersebut M Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen fee ketok palu pengesahan APBD 2025 dengan besaran akan diambil dari bagian nilai proyek fisik yang terdapat pada Dinas PUPR OKU, hal ini sebagai kompensasi dana Pokir DPRD yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD OKU 2025,” jelas JPU KPK dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!