





Palembang, JN
Fauzi Isra SH MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang merupakan empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Demikian ditegaskan Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Raden Zaenal Arief SH MH, Minggu (3/8/2025).
“Sidang perdana keempat tersangka tersebut digelar Senin besok (4/8/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun Majelis Hakim, terdiri dari; Pak Fauzi Isra SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Pak Idi il Amin SH MH dan Pak Ardian Angga SH MH,” ujar Raden Zaenal Arief SH MH.
Masih dikatakannya, pihaknya mengimbau para pengunjung di ruang sidang tuntuk tertib.
“Dimohon pengunjung sidang tertib jika hadir dan mengikuti sidang dugaan korupsi ini di PN Palembang. Mengingat, situasi dan kondisi Pengadilan yang masih sementara. Dimana ruangan terbatas dan lokasi juga terbatas. Namun demikian, tidak mengurangi penyelenggaraan pelayanan proses peradilan secara profesional dan sesuai dengan KUHAP,” imbaunya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







