Para Penerima Aliran BPHTB Lainnya Harus Tanggung Jawab, Jangan Sampai Ada yang Lolos!









Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, para penerima aliran uang haram BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde lainnya harus tanggung jawab. Dari itulah jangan sampai ada yang lolos dari proses hukum.

Demikian ditegaskan Feri terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Banyak pihak yang menerima aliran BPHTB Pasar Cinde ini. Dari itulah K-MAKI meminta agar penerima uang haram BPHTB Pasar Cinde lainnya harus tanggung jawab, dan jangan sampai ada yang lolos,” harap Feri.

Dijelaskannya, Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH telah mengungkapkan bahwa ada aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke pihak-pihak lainnya.

“Siapa saja pihak-pihak lainnya tersebut harus segera diungkap dan diproses. Sebab aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde,” kata Feri.

Menurut Feri, meskipun dari banyak penerima aliran BPHTB tersebut ada yang menerima dengan jumlah uang kecil juga harus tetap dimintai pertanggung jawaban.

“Baik yang menerima uang besar maupun menerima uan ecek-ecek yakni jumlah kecil semuanya harus dimintai pertanggung jawaban. Karena menerima uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde telah menyebabkan terjadinya kerugian negara,” ujar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!