Penerima Uang Haram BPHTB Patut Diduga Terlibat dalam Dugaan Kasus Korupsi Pasar Cinde









Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri menegaskan, penerima aliran uang haram dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde patut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.

Hal itu dikatakannya terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Bagi yang mendapat aliran dana atau uang haram dari pengurangan BPHTB tersebut patut diduga yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan karena menjerat mantan elit politik Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang pada masanya,” tegas Susno Duadji.

Dari itulah, kata Susno, Kejati Sumsel harus menelusuri semua pihak yang menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!