





Palembang, JN
Terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Rabu (30/7/2025) mengaku hanya menerima transferan uang fee Rp 398 juta lebih atau Rp 398.800.000 yang dikirimkan ke rekeningnya dari pihak kontraktor, yakni terdakwa Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK.
Hal itu dikatakan Arie Martharedo terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 dalam sidang tiga terdakwa di perkara tersebut dengan agenda para terdakwa saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tiga terdakwa tersebut, yakni; Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK.
Di persidangan awalnya Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH didampingi Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan Hakim Anggota Idi Il Amin SH MH mengajukan pertanyaan terkait adanya transferan uang di dua rekening milik Arie Martharedo yang uangnya dikirimkan oleh terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio melalui Evan (teman Wisnu Andrio Fatra alias Rio).
“Uang tersebut terdiri dari Rp 398.800.000 ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel atas nama Arie Martharedo. Kemudian uang Rp 208 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Arie Martharedo. Benar dua transferan tersebut terkait fee proyek Pokir di Banyuasin ini?,” tegas Hakim Iskandar Harun SH MH mengajukan pertanyaan.
Dijawab terdakwa Arie Martharedo, dari dua rekening tersebut hanya Rp 398.800.000 di rekening Bank Sumsel Babel yang ditransferan oleh pihak dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio. HALAMAN SELANJUTNYA>>







