





Lubuklinggau, JN
Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2020–2021 selesai sudah.
Dimana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Palembang, terdakwa Saharudin divonis Hakim 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno SH MH melalui Kasi Intel Armein Ramdhani SH MH dalam pers release di ruang Intel Kejaksaan menyampaikan bahwa putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharaudin telah terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,“ tegas Hakim saat bacakan amar putusan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







