





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina, Selasa (29/7/2025) menuntut dua terdakwa pemberi fee dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025, yakni M Fauzi alias Pablo dengan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun dan Ahmad Sugeng Santoso dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.
“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas JPU KPK.
Dijelaskan JPU, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi, barang bukti dan bukti petunjuk yang saling berkaitan mengungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memberikan uang fee untuk DPRD OKU melalui Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) terkait pengesahan APBD OKU tahun 2025.
“Dimana untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo menyerahkan uang fee sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang fee sebesar Rp 1,5 miliar. Perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>







