Mantan Pj Bupati dan Bupati OKU Terpilih Akan Dihadirkan KPK Disidang Nopriansyah Cs Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muchamad Afrisal. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih akan dihadirkan disidang Nopriansyah Cs, yang merupakan empat tersangka dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, Senin (28/7/2025).

Adapun empat tersangka tersebut, terdiri dari; Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Kemudian Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya Anggota DPRD OKU.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan. Untuk itu disidang keempat tersangka tersebut nanti kita akan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih sebagai saksi,” tegas JPU KPK Muchamad Afrisal.

Dijelaskannya, di persidangan keempat tersangka tersebut pihaknya juga akan menggali peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!