





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (27/7/2025) mengatakan, tersangka penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde harus mengaku guna mengungkap para pihak lainnya yang juga menerima aliran uang BPHTB di perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk tersangka penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini harus mengaku. Karena dengan pengakuan tersangka maka para pihak lainnya yang juga menerima aliran uang BPHTB dapat diungkap oleh kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Feri jika Kejati Sumsel telah mendapati alat bukti terkait aliran uang BPHTB Pasar Cinde tersebut.
“Untuk itu percuma saja kalau tersangkanya tidak mengaku. Sebab alat buktinya aliran BPHTB Pasar Cinde ini sudah didapatkan oleh Kejati Sumsel. Dikaranakan alat buktinya ada, maka K-MAKI meminta supaya pihak-pihak lainnya yang ikut menerima aliran BPHTB tersebut dapat diungkap. Jadi walaupun tersangkanya tidak mengaku tapi kan sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk mengungkap hal tersebut,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







