




Palembang , JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Rabu (29/12/2021) menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Hal tersebut diungkapkan Hakim saat membacakan putusan atau vonis terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” tegas Hakim.
Dikatakan Hakim, jika pemberian Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat. Adapun syarat JC, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

