





Palembang, JN
Selain memeriksa tersangka Alex Noerdin, Kejati Sumsel, Rabu (23/7/2025) juga memeriksa Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Pemeriksaan terhadap tersangka Harnojoyo, Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi hingga Pukul 17.47 WIB masih berlangsung di Kejati Sumsel. Sedangkan Alex Noerdin sekitar Pukul 16.53 WIB telah selesai menjalani pemeriksaan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







