





Palembang, JN
Hakim Ardian Angga SH MH, Selasa (22/7/2025) mengungkapkan adanya pertemuan antara mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dengan anggota DPRD OKU dari partai pendukung Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Hal tersebut ditegaskan Hakim Ardian Angga SH MH dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa M Fauzi alias Pablo selaku kontraktor pemberi fee proyek di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Perkara fee proyek Pokir agar APBD disahkan di DPRD dulu pernah terjadi di Muara Enim. Terkait fee proyek Pokir ini ada mata rantainya, apalagi di perkara OKU ini sebelum OTT KPK ada pertemuan Pj Bupati OKU yang ketika itu dijabat Iqbal dengan anggota DPRD. Dimana anggota DPRD OKU dari partai pendukung Bupati OKU terpilih Teddy saat itu menghadap Pj Bupati OKU, apakah saudara tahu terkait pertemuan ini,” tegas Hakim bertanya kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo.
Dijawab terdakwa M Fauzi alias Pablo jika dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan antara mantan Pj Bupati OKU dengan Anggota DPRD OKU tersebut.
“Yang saya tahu kata atasan saya Anang Toha bahwa anggota DPRD OKU meminta fee 22 persen dari pekerjaan proyek Pokir yang kami kerjakan. Anang Toha tahu fee tersebut setelah disampaikan oleh Nopriansyah (tersangka) selaku Kadis PUPR OKU,” jawab terdakwa M Fauzi alias Pablo.
Hakim Ardian Angga SH MH kembali mengajukan pertanyaan kepada terdakwa apakah di perkara ini ada permintaan sejumlah uang dari mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







