





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, Selasa (22/7/2025) mengungkapkan fakta sidang yang sudah terungkap di perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi, di persidangan sebelumnya dari keterangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU yang keduanya dihadirkan menjadi saksi di persidangan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso di Pengadilan Tipikor Palembang terungkap fakta jika Nopriansyah dan Setiawan menemui anggota DPRD OKU di Hotel Zuri Baturaja karena diperintahkan oleh Pj Bupati OKU saat itu.
“Fakta persidangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU ini menemui anggota DPRD OKU di Hotel Zuri dikarenakan diperintahkan oleh Pj Bupati OKU yang saat itu dijabat Iqbal. Nopriansyah dan Setiawan diperintahkan menemui anggota DPRD OKU tersebut untuk dibujuk supaya anggota DPRD menyetuji ketuk palu APBD OKU. Tapi kalau untuk proses pengembangan penyidikan itu wewenang Jaksa Penyidik KPK ya,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi.
Menurutnya, dari fakta persidangan memang juga telah mengungkap bahwa tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU diminta mencarikan pinjaman sejumlah uang oleh Bupati terpilih. HALAMAN SELANJUTNYA>>







