




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum, Selasa (28/12/2021) mengungkapkan, Jaksa tidak memeriksa lagi para saksi dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dikarenakan masih menunggu fakta sidang enam tersangka yang nantinya akan mengungkap tersangka baru dalam perkara tersebut.
Masih dikatakannya, untuk itulah sejauh ini tidak ada saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik dalam tahap penyidikan.
“Dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini anggarannya kan sangat besar, yakni Rp 130 miliar. Untuk itulah Jaksa masih menunggu fakta sidang enam tersangka yang dalam waktu dekat segara menjalani persidangan. Sebab, dari fakta persidangan inilah nantinya dapat mengungkap tersangka baru pada dugaan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya menunggu fakta sidang karena Jaksa tidak mau dipraperadilkan dikarenakan kurangnya alat bukti dalam menetapkan tersangka barunya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

