





Palembang, JN
Dua tersangka begal yang beraksi di Jalan By Pass Alang-alang Lebar Palembang, pada Minggu (13/7/2025) sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Dua tersangka diketahui bernama Raludfi (19) warga OKI dan Rizal Merdeka (19) warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Bahkan dalam melancarakan aksinya, kedua tersangka menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver untuk mengancam korbannya agar tidak melakukan perlawanan.
Hal tersebut terbukti setelah polisi berhasil mengamankan satu pucuk senpira beserta 3 butir amunisi, dan uang Rp 1 juta hasil penjualan motor milik korban Jovansyah (17). HALAMAN SELANJUTNYA>>







