Kajari Tegaskan Wilson Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Terima Aliran Uang dalam Dugaan Korupsi Pakaian Batik









Wilson mantan Plt Kadis PMD Sumsel DPO tersangka dugaan korupsi pakaian batik saat ditahan Kejari Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (17/7/2025) menegaskan, tersangka Wilson mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumsel menerima aliran uang dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kajari Hutamrin SH MH, tersangka menerima aliran uang berdasarkan fakta sidang tiga tersangka sebelumnya yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Adapun tiga tersangka yang sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yakni inisial AS, PP dan JN. Dari fakta persidangan tersebutlah mengugkap WL (Wilson) menerima aliran uang,” tegas Kajari Palembang.

Oleh karena itu, sambung Kajari Hutamrin SH MH, dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan Wilson selaku mantan Plt Kadis PMD Sumsel hingga yang bersangkutan pada tahun 2024 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!