





Palembang, JN
Kejati Sumsel mendalami alat bukti lima tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 untuk mengungkap semua pihak penerima aliran uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH terkait perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel terdiri dari Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Kelima tersangka tersebut ditetapkan karena sudah cukup alat buktinya, dan kini alat bukti para tersangka tersebut dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel untuk mengungkap semua pihak penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







