





Palembang, JN
Tersangka Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Rabu (16/7/2025) diperiksa Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Hari ini tersangka AN mantan Gubernur Sumsel diperiksa Tim Jaksa Penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Sumsel,” kata Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>








Pages: 1 2