





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, Selasa (15/7/2025) mengatakan, dalam persidangan M Fauzi alias Pablo kontraktor yang merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 di Pengadilan Tipikor Palembang ada aliran uang Rp 800 juta lebih yang masih misteri siapa penerimanya.
Menurut JPU KPK, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui uang Rp 800 juta tersebut diserahkan kepada siapa.
“Terdakwa M Fauzi alias Pablo ini meminjam nama saksi Narandiah untuk membuat rekening di BNI dan BRI untuk menampung uang Rp 1,2 miliar, dengan rincian; Rp 800 juta lebih di BRI dan Rp 347 juta di BNI. Setelah M Fauzi alias Pablo tertangkap OTT KPK, semua uang itu ditarik para saksi dari rekening bank. Untuk Rp 347 juta sudah jelas penerimanya termasuk saksi Edo. Sedangkan yang Rp 800 juta lebih kata saksi Maulana diberikan kepada orang tidak dikenal atas perintah Edo. Sementara saksi Edo mengaku tidak memerintahkan menyerahkan uang itu. Jadi, untuk aliran Rp 800 juta siapa penerimanya masih misteri,” ujar JPU KPK Muchamad Afrisal.
Masih dikatakannya, belum terungkap siapa penerima aliran uang Rp 800 juta tersebut tentunya akan dianalisa oleh Tim JPU KPK berdasarkan barang bukti yang sudah disita dan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







