





Palembang, JN
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung, diantaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan dua anggotanya yakni Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M Ghalib Surya Gantan.
Agenda sidang hari ini, Senin (14/7/2025) yakni melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.
Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dibantu dua hakim anggota yakni Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Selain oleh Majelis Hakim, Kopda Bazarsah juga diberi pertanyaan oleh tim Oditur dalam sidang tersebut yakni, Letkol chk Zarkasi SH, dan Mayor CHK (K) Lismawati SH.
Kepada Majelis Hakim dan Tim Oditur, Kopda Bazarsah mengatakan penembakan tersebut bermula saat polisi melakukan penggerbakan judi sambung ayam di TKP.
“Saya melepaskan tembakan karena merasa terancam, selain itu ada suara tembakan,” ujar Kopda Bazarsah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







