





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memperdalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (14/7/2025).
“Tim Jaksa Penyidik kini sedang memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” tegas Vanny.
Dijelaskannya jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah naik ke penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
“Dimana tahap penyidikannya yakni sudah tahap penyidikan umum. Dari itulah Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.
Pada proses penyidikan umum ini, sambung Vanny, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi guna dilakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







