





Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/7/2025) memutar percakapan telepon yang disadap terkait Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka) meminta jatah fee proyek kepada Ahmad Sugeng Santoso terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH, JPU KPK mulanya mengajukan pertanyaan kepada terdakwa apakah dalam perkara tersebut terdakwa Ahmad Sugeng Santoso pernah menelpon Kadis PUPR OKU Nopriansyah (tersangka).
“Soal permintaan fee proyek Pokir di perkara ini pernah tidak terdakwa menelpon saudara Nopriansyah?,” tanya JPU KPK.
Dijawab terdakwa Ahmad Sugeng Santoso jika kala itu Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU berkali-kali mengejar dirinya meminta mengerjakan tiga proyek pekerjaan dengan memberikan komitmen fee. HALAMAN SELANJUTNYA>>







