





Palembang, JN
Ahmad Sugeng Santoso terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/7/2025) mengakui jika dirinya memberikan fee proyek Rp 1,5 miliar kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah (tersangka berkas terpisah).
Hak tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso di Pengadilan Tipikor Palembang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
“Sejak tahun 2006 saya menjadi pengusaha di OKU, karena saya memiliki toko komputer dan motor listrik berkembang menjadi service center. Selain itu saya juga dosen yang mengajar di universitas di Baturaja. Sekitar 2023 saya berkenalan dengan Kadis PUPR OKU Nopriansyah (tersangka), kemudian sekitar tahun 2024 berkenalan juga dengan Mandra kontraktor atau pemborong di OKU. Saya menjadi terdakwa di perkara ini karena memberikan uang fee atau gratifikasi Rp 1,5 miliar kepada Kadis PUPR OKU Nopriansyah,” ujar terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam persidangan.
Dijelaskan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, penyerahan fee proyek tersebut bermula dari tawaran Kadis PUPR OKU Nopriansyah yang memintanya mengerjakan proyek dengan memberikan fee. Namun permintaan tersebut sempat ditolaknya karena nilai fee proyek yang awalnya terlalu besar.
“Mulanya Mendra mengajak bertemu untuk ngopi bersama Nopriansyah Kadis PUPR OKU di salah satu warung kopi di Baturaja. Setiba di lokasi sudah ada Nopriansyah, Mendra, Raidi, Ibul. Sambil pesan kopi mereka cerita-cerita masalah hiburan malam, karena saya tidak nyambung saya ketawa saja. Kemudian Nopriansyah menawarkan pekerjaan proyek kepada saya, katanya ada kerjaan gelondongan pagunya Rp 45 miliar dengan fee 22 persen. Saat penawaran itu saya menolak, karena pekerjaan itu diluar kemampuan. Apalagi fee pekerjaannya terlalu besar,” jelas saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







